> >

Finalisasi Pledoi Bharada E, Ronny Talapessy: Kami Tidak Mau Richard Jadi Korban Kedua Kali

Kompas update | 22 Januari 2023, 11:36 WIB
Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Jaksa menilai Richard terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga: Tanggapan Mahfud MD Soal Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara: Masih Ada Pledoi dan Putusan Majelis!

Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.

Terdakwa lain kasus itu, Putri Candrawathi, yang menjalani sidang di hari bersamaan, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Tuntutan terhadap Putri sama dengan tuntutan untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menjalani sidang pada Senin (16/1/2023). Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang Selasa (17/1/2023).

Sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.id


TERBARU