> >

DPR Sebut Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Penting buat Pembangunan Desa, tapi Rentan Digugat ke MK

Politik | 22 Januari 2023, 05:05 WIB
Sejumlah kepala desa aksi soal masa jabatan di Jakarta pada Selasa kemarin. PDIP dan PKB disebut bakal diuntungkan (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau Kades menjadi sembilan tahun muncul di publik. 

Ada yang menilai waktu sembilan tahun demi pembangunan desa, namun perpanjangan ini rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan perpanjangan jabatan Kades menjadi sembilan tahun penting karena dapat memberi waktu yang cukup untuk konsolidasi pemerintahan, pemberdayaan dan pembangunan desa.

Menurutnya Pilkades bukanlah persoalan sederhana, sebab membangun kembali hubungan antar Kades yang terpilih dengan lawan politiknya memutuhkan waktu yang tidak singkat.

Baca Juga: Tuntut Masa Jabatan dari 6 Tahun Jadi 9 Tahun, Ribuan Kepala Desa Demo di Gedung DPR

Hal itu karena kondisi politik lokal di tingkat desa berbeda jauh dengan kondisi politik Pemilu yang berbasis partai politik sebagai peserta, dan Pilkada. 

Pilkades sangat mikro sehingga residu politik pasca-pilkades seperti interaksi, komunikasi dan silaturahmi akan lebih bertahan lama.

"Konsolidasi kerukunan, kekompakan, persatuan dan kohesivitas di antara anggota masyarakat yang berbeda pilihan politik dalam pilkades butuh waktu tidak pendek," ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/1/2023). Dikutip dari Antara. 

Yanuar memandang pemulihan suasana psikologis semacam itu sangat penting dicermati guna memperlancar program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ke depannya.

Baca Juga: PKB-PDIP Disebut Untung Jika Tuntutan Ribuan Kades Minta Jabatan Diubah 9 Tahun Dikabulkan

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU