> >

Ketika 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Minta Dibebaskan, Dalihnya Tuntutan Tidak Jelas

Hukum | 21 Januari 2023, 06:47 WIB
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Kompas.tv./Ant)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Tiga anggota polisi yang jadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang minta bebas itu yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Permintaan bebas itu diungkapkan oleh kuasa hukum para terdakwa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1/2023).

Menurut kuasa hukum ketiga terdakwa polisi yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas, dan tidak rinci.

"JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang yang tidak dilakukan oleh terdakwa," jelas Nurul di persidangan. 

"Surat dakwaan penuntut umum rapuh dan hanya meraba-raba," tambahnya.

Baca Juga: Suara Keras Aremania di Gedung DPR soal Tragedi Kanjuruhan: Negara Tidak Hadir, Trauma Belum Selesai

Menurutnya, dalam sidang kerusuhan Kanjuruhan Malang itu, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.

"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘law of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau ‘rule of law’," jelas AKBP Nurul. 

"Sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” sambung dia. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU