> >

Ketika 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Minta Dibebaskan, Dalihnya Tuntutan Tidak Jelas

Hukum | 21 Januari 2023, 06:47 WIB
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Kompas.tv./Ant)

Maka dari itu, pihak kuasa hukum dari kepolisian itu menyebut, perbuatan terdakwa tiga polisi itu yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

"Menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," ucapnya. Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi dakwaan itu, pada sidang selanjutnya, Selasa (24/1) pekan depan.

Baca Juga: JPU Jerat 5 Tersangka Kanjuruhan dengan Pasal 359 KUHP

Adapun dalam sidang Tragedi Kanjuruhan ini, ada lima terdakwa. 

Mereka adalah Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema Arema FC, Suko Sutrisno selaku Security Officer, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu setelah pertandingan sepak bola kompetisi Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang menyebabkan kericuhan dan kerusuhan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU