> >

KPK Sita Uang Rp8,6 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

Hukum | 20 Januari 2023, 15:28 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Dia pun disangkakan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.

Dalam perkara sebelumnya yakni kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Terbit dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Selain pidana dan denda majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit Rencana Parangin Angin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Baca Juga: Terbit Rencana Perangin-angin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU