> >

KPK Sita Uang Rp8,6 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

Hukum | 20 Januari 2023, 15:28 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menyita uang sebesar Rp8,6 miliar terkait perkara tersebut.

"Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Menurut penjelasannya, uang tersebut disita sebagai barang bukti, pasalnya diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diungkap KPK itu.

Barang bukti itu disita dari rekening Terbit dan beberapa pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Selain penyitaan uang sebagai barang bukti, penyidik KPK, lanjt Ali juga memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.

Adapun pihak yang diperiksa yakni Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa dan atas nama Laila Subank selaku staf Bank Sumut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujarnya.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Terbit Rencana Parangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Dalam kasus ini Terbit Rencana Perangin Angin dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU