> >

Kabareskrim Polri Perintahkan Polda Jabar Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Hukum | 20 Januari 2023, 10:27 WIB
Kabareskrim Polri. Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus pemerkosaan itu dilanjutkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Mahfud Minta Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Diperiksa

“Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,” kata Agus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (20/1/2023).

Agus menjelaskan bahwa kasus ini awalnya sudah dicabut. Namun di kemudian hari ternyata pihak yang menjadi korban merasa ada wanprestasi dengan janjinya, sehingga meminta perkara untuk dilanjutkan.

 

Agus menyebut, pihaknya menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan.

Menurut dia, kalau langkah ini tidak segera dilakukan pihaknya akan menarik perkara ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim,” katanya.

Baca Juga: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Mahfud MD: Penyidik Ada Unsur Tidak Profesional

Dia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Mengingat, kasus tersebut menjadi perhatian publik. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU