> >

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Pendukung Histeris, Hakim Skors Sidang sampai Minta Diamankan

Hukum | 18 Januari 2023, 16:22 WIB
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat mendengar jaksa menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengunjung sidang histeris mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Richard Eliezer Pudihang dihukum 12 tahun penjara atas tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Respons pengunjung sidang yang riuh, membuat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso berkali-kali mengingatkan untuk tenang dan menghormati jalannya persidangan.

“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Imbauan Hakim Wahyu nampaknya tidak cukup sekali disampaikan agar dapat dimengerti oleh pengunjung sidang yang kecewa dengan tuntutan JPU.

 

Jaksa yang membacakan surat tuntutan pun berhenti karena riuhnya suasana di ruang sidang.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Eksekutor yang Menyebabkan Brigadir J Tewas

Sehingga Hakim Wahyu kembali menegaskan kepada pengunjung sidang untuk tenang dan menghormati persidangan.

“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang, tolong hargai persidangan ini,” ucap Hakim Wahyu.

“Silakan lanjutkan saja,” tambah Hakim Wahyu kepada Jaksa Paris Manalu.

Jaksa pun kembali membacakan surat tuntutan kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang, namun suaranya kalah dengan teriakan pengunjung sidang yang belum juga mereda.

Kondisi tersebut membuat Hakim Wahyu lagi-lagi memberikan peringatan kepada pengunjung sidang untuk tertib atau keluar dari ruang sidang.

“Kepada para pengunjung, mohon untuk tenang,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Saat Jaksa kembali membacakan, terlihat Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menangis dengan wajah tertunduk.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU