> >

Pakar Hukum Prediksi Richard Eliezer Dituntut Hukuman Ringan: Di Bawah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Hukum | 18 Januari 2023, 05:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, memprediksi Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal dituntut hukuman ringan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurutnya jaksa penuntut umum (JPU) bakal mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

Sebagai seorang JC, Eliezer dinilai telah membuat terang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Ya inikan klasifikasi yang kita lihat dia (Eliezer) yang membuka suatu tindak pidana ini menjadi terang sehingga bisa disidangkan di pengadilan, tentu akan mendapatkan keringanan (tuntutan)," kata Jamin dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (17/1/2023). 

Jamin menilai, jaksa akan memberikan tuntutan kepada Eliezer lebih rendah dari yang dituntutkan terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Untuk diketahui, terhadap terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma'ruf, JPU menuntut mereka dengan hukuman 8 tahun penjara pada Senin (16/1) kemarin.

"Kalau prediksi ya tentu di bawah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, walaupun dalam pertimbangan majelis hakim tidak bisa diberikan alasan pembenar maupun pemaaf," jelasnya.

"Karena sudah disampaikan dalam pertimbangan hukum itu bukan menjadi perbuatan yang dapat dikategorikan penghapus atau penghilang pidana sesuai Pasal 48 maupun Pasal 51."

Baca Juga: Besok, Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan

Artinya, lanjut dia, Eliezer akan tetap dihukum, tapi karena sebagai JC maka jaksa bakal menuntut lebih rendah dibandingkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan jika Eliezer mendapat tuntutan ringan dari jaksa.

Bahkan orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak setuju jika jaksa meringankan tuntutan Eliezer. 

"Ya saya sudah diskusi dengan keluarga (Brigadir Yosua), bahwa mereka sepakat dengan kami untuk Richard Eliezer silakan diringankan baik jaksa maupun hakim," kata Martin dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

"Tadi khususnya Pak Samuel dan Bu Rosti mengatakan 'ya kami setuju kalau memang Richard Eliezer di ringankan'."

Martin menyebut, keputusan ini didasarkan pada Eliezer yang telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir Yosua.

"Dia juga telah berjanji akan membela almarhum Bang Yosua untuk terakhir kali sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang bukan omong kosong," tegasnya.

Meski demikian, keluarga Brigadir J meminta agar Eliezer tetap dapat mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.

"Sehingga jangan ada lagi pengulangan terhadap orang-orang yang mau diperintah untuk melakukan pembunuhan," jelas Martin.

Sebagai informasi, Richard Eliezer bakal menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu besok (18/1/2023).

Baca Juga: Tuntutan 8 Tahun untuk Kuat dan RIcky, Pengacara Keluarga Yosua: Asumsinya Hakim Vonis 3 Tahun

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU