> >

Ayah Brigadir J Berharap Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo

Kompas petang | 17 Januari 2023, 17:18 WIB
Samuel Hutabarat, ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku sakit hati dan kecewa karena jaksa menyebut anaknya selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Samuel Hutabarat, Ayah dari Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Terdakwa Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan Samuel Hutabarat merespons tuntutan Jaksa Pununtut Umum yang memberikan hukuman seumur hidup kepada Terdakwa Ferdy Sambo.

“Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya, yaitu hukuman mati, tapi dengan kenyataan ini Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup,” kata Samuel Hutabarat di Kompas Petang, KOMPAS TV, Selasa (17/1/2023)

“Oleh karena itu kami sangat berharap sekali untuk Bapak Hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga, agar diwujudkan tuntutan hukuman mati.”

Sebab, kata Samuel Hutabarat, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya tidak melakukan perbuatan keji.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP

“Yang kita nilai perbuatan dia selama ini sudah sangat keji, tidak ada lagi sisi kemanusiaan Ferdy sambo, sebab dia adalah seorang Kadiv Propam yang berpangkat Irjen seharusnya dia itu bisa mempertimbangkan, bisa memilah-milah atas tindakan dia,” ujar Samuel.

“Jadi kalau saya menilai memang sepantasnya untuk dia itu hukumam mati.”

Sebelumnya dalam persidangan, JPU menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalannya proses persidangan.

Oleh karena itu, JPU berharap majelis hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Ferdy Sambo dalam Perkara Tewasnya Brigadir J

“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.

JPU sebelumnya menjerat Terdakwa Fedy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU sudah membacakan tuntutannya, yakni 8 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: JPU Ungkap Hal Memberatkan untuk Ferdy Sambo: Tidak Mengakui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU