> >

Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD, KPK: Tak Ada Keadaan Darurat

Hukum | 17 Januari 2023, 13:36 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).  (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe,  kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Ali menyebut tindakan membawa Gubernur Papua nonaktif ke RSPAD hanya untuk keperluan rawat jalan.

"Informasi yang kami peroleh, LE (Lukas Enembe) dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Ali.

 

Lebih lanjut, Ali menyebut tidak ada keadaan yang darurat terhadap Lukas Enembe.

"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent (darurat)," ujarnya.

Yang bersangkutan, lanjut dia, perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan.

Adapun Lukas Enembe dibawa ke RSPAD setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

RSPAD sebelumnya menjadi tempat pembantaran penahanan Lukas Enembe selama satu hari sebelum akhirnya ditahan KPK.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU