> >

Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati

Hukum | 16 Januari 2023, 11:09 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan harapan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J jelang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Kamaruddin menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu layak divonis mati. Tak hanya Sambo, vonis itu menurutnya juga layak diberikan kepada istrinya Putri Candrawathi.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

"FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) layak divonis mati," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas.com pada Senin (16/1/2023).

Kamaruddin membeberkan alasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak dihukum mati karena pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, kata Kamaruddin, selama persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga disebutnya tidak mau jujur.

Untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kamaruddin menyebut, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sebab, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.

Baca Juga: Jaksa Siap Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Sementara Bharada E tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan, keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai.

Mereka terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.

 

"Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," ujar Kamaruddin.

Seperti diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Cerita Chuck yang Kecewa Dibohongi Ferdy Sambo, Ternyata Atasannya Ikut Tembak Brigadir J

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan ini. Adapun agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terhadap mereka.

Pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada hari Selasa (17/1/2023).

Lalu, sidang tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi digelar pada hari Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Chuck Beberkan Hendra Kurniawan Curigai Pesan Whatsapp Putri Candrawathi ke Adik Brigadir J

Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Klaim Jadi Korban Kekerasan Seksual Yosua: tapi Malah Ditersangkakan, Saya Ikhlas

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU