> >

KPK Ungkap Kondisi Lukas Enembe di Rutan: Stabil, Bisa Beraktivitas Sendiri

Hukum | 15 Januari 2023, 20:42 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, di rumah tahanan (rutan).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, Lukas Enembe dalam kondisi stabil dan dapat melakukan aktivitas sendiri saat di rutan.

"Informasi yang kami terima, tersangka LE dalam kondisi baik, stabil," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (15/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

"(Lukas Enembe) bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi, dan lain-lain di dalam Rutan KPK."

Diketahui, setelah keluar dari RSPAD, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Lebih lanjut, Ali menuturkan, kondisi kesehatan Lukas terus dipantau tim dokter Rutan KPK dan obat yang dikonsumsinya juga diberikan sesuai prosedur.

Hal itu dilakukan KPK untuk memastikan hak-hak Lukas tetap terpenuhi meskipun berstatus sebagai tersangka.

"Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," jelasnya.

Baca Juga: Ketua KPK: Penangkapan Lukas Enembe Bukti Kehadiran Negara untuk Keadilan Masyarakat Papua

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU