> >

KPK Ungkap Kondisi Lukas Enembe di Rutan: Stabil, Bisa Beraktivitas Sendiri

Hukum | 15 Januari 2023, 20:42 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, di rumah tahanan (rutan).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, Lukas Enembe dalam kondisi stabil dan dapat melakukan aktivitas sendiri saat di rutan.

"Informasi yang kami terima, tersangka LE dalam kondisi baik, stabil," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (15/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

"(Lukas Enembe) bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi, dan lain-lain di dalam Rutan KPK."

Diketahui, setelah keluar dari RSPAD, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Lebih lanjut, Ali menuturkan, kondisi kesehatan Lukas terus dipantau tim dokter Rutan KPK dan obat yang dikonsumsinya juga diberikan sesuai prosedur.

Hal itu dilakukan KPK untuk memastikan hak-hak Lukas tetap terpenuhi meskipun berstatus sebagai tersangka.

"Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," jelasnya.

Baca Juga: Ketua KPK: Penangkapan Lukas Enembe Bukti Kehadiran Negara untuk Keadilan Masyarakat Papua

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Dia telah resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum ditahan, KPK sempat membantarkan penahanan Lukas Enembe karena ia masih memerlukan perawatan di RSPAD. 

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan. 

Berdasarkan alat bukti, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Baca Juga: Firli Bahuri Akui Tidak Mudah Tangkap Lukas Enembe, KPK Dituduh Langgar HAM hingga Ancaman Konflik

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU