> >

Chuck Putranto Beber Alasan Tak Berani Lapor soal CCTV: Ferdy Sambo Sensitif saat Bahas CCTV

Hukum | 12 Januari 2023, 18:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam) Polri Chuck Putranto mengungkapkan alasan sempat tak berani untuk melapor ke Ferdy Sambo soal dirinya yang telah mengamankan CCTV Duren Tiga.

Hal itu dilakukan karena Chuck mengaku takut dengan Ferdy Sambo yang saat itu tengah sensitif soal CCTV.

Pernyataan ini disampaikan Chuck saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami soal lokasi penyimpanan DVR CCTV Duren Tiga setelah diterima Chuck.

"Setelah Saudara menerima DVR CCTV, saksi menyimpannya di mana?" tanya jaksa.

"Di bagasi mobil," jawab Chuck.

"Tadi CCTV DVR telah Anda kuasai. Apakah Saudara saksi melaporkan CCTV tersebut?" kata jaksa.

"Saya tidak melaporkan ke Pak Ferdy Sambo," jawab Chuck.

Di sinilah Chuck kemudian mengungkapkan alasannya mengapa dirinya tidak melaporkan hal itu kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, sejak tanggal 8 Juli 2022 atau hari kematian Brigadir Yosua, Ferdy Sambo sangat sensitif terkait CCTV.

Baca Juga: Ini Alasan Chuck Putranto Berani Tanya Sambo Ikut Tembak Yosua atau Tidak

"Karena pada 8 Juli pada saat saya menyampaikan CCTV di dalam rumah, beliau sepertinya sensitif terkait CCTV. Jadi saya tidak berani untuk melaporkan," ujar Chuck. 

"Apakah Saudara saksi sempat membuka DVR CCTV tersebut?" tanya jaksa.

"Tidak pernah, sebelum tanggal 10 (Juli 2022), saya tidak pernah membuka," jawab Chuck.

JPU kembali bertanya kapan CCTV tersebut diserahkan ke penyidik.

"Kapan DVR CCTV tersebut diserahkan kepada penyidik?" tanya jaksa.

"Ada dua kali tanggal 10 dan 13 Juli," jawab Chuck.

Untuk diketahui, Chuck Putranto adalah salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

Hari ini, dirinya bersama Irfan Widyanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Yosua, bersaksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

Terdakwa Arif Rachman Arifin adalah bawahan dari mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua.

Arif adalah orang yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk memusnahkan atau menghancurkan file rekaman CCTV pos satpam Jl Duren Tiga Kompleks Polri.

Pasalnya, rekaman CCTV pos satpam Jl Duren Tiga tersebut menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Baca Juga: Chuck Putranto Mengaku Lihat Hendra Kurniawan Disusul Arif Rachman Keluar dari Ruangan Ferdy Sambo

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU