> >

Plt Ketum PPP: Romahurmuziy Bisa Jadi Duta Anti Korupsi

Politik | 4 Januari 2023, 09:52 WIB
Romahurmuziy, saat menjadi terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). (Sumber: Antara)

Pria kelahiran Sleman, 10 September 1974 ini tersandung kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Dalam proses persidangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Romy hukuman 2 tahun penjara. 

Pada April 2020, Romy menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman. Namun, pada 16 Maret 2019, DPP PPP memutuskan memberhentikan Romy secara tetap dari jabatannya sebagai Ketum PPP. 

Wakil Ketua Umum PPP kala itu, Reni Marlinawati mengatakan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan partai memberhentikan Romy. 

Baca Juga: Alasan PPP Tunjuk Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan

Kemudian, baru-baru ini Romahurmuziy diketahui telah bergabung kembali ke PPP. Romy diberikan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU