> >

Kebijakan Libur 1 Hari Sepekan di Perppu Ciptaker Bikin Meradang, Partai Buruh Minta Aturan Dicabut!

Politik | 2 Januari 2023, 20:51 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan aturan libur 1 hari dalam sepekan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja mendapatkan respons keras dari masyarakat khususnya pekerja, Senin (2/1/2023).

"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini menuliskan libur dalam 1 pekan hanya 1 hari dengan 6 hari kerja, itu membuat respons netizen khususnya buruh meradang," ujarnya dalam konferensi pers.

Said menilai pemerintah sudah ceroboh terkait aturan libur ini. Ia juga menyoroti peraturan tersebut kontradiktif karena dalam Perppu itu tertulis tentang pengaturan jam kerja.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pesangon untuk Karyawan Kena PHK Diberikan Paling Banyak 9 Kali Gaji

"Kecerobohan pembuat Perppu yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan. Ada kontradiktif pasal, sebelumnya yang mengatur jam kerja dan pasal selanjutnya yang mengatur waktu istirahat atau yang kita kenal cuti dalam satu tahun," tuturnya.

Satu pasal soal jam kerja dalam Perppu Ciptaker tersebut tertulis maksimal jumlah jam kerja yakni 40 jam dalam seminggu.

Artinya pekerja berkemungkinan hanya bekerja selama 5 hari dalam seminggu dengan catatan jam kerja 8 jam sehari.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada juga pekerja yang bekerja selama 6 hari dengan catatan waktu kerjanya di bawah 8 jam sehari.

Sorotan lain terkait aturan libur sehari dalam seminggu ini, jelas Said menabrak aturan terkait cuti satu tahun. Atas dasar itu ia menduga pembuat UU Ciptaker ini tak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari dalam Sepekan

"Si pembuat Perppu Nomor 2 Tahun 2022, kami menduga dari Kemenko Perekonomian. Kemenaker enggak dilibatkan dugaan saya karena kalau Menaker dilibatkan dengan dirjen-dirjen, tak akan terjadi ini pasal," bebernya.

Ia kemudian mendesak agar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini segera dicabut karena disebut tak peduli terhadap ketenagakerjaan hingga diduga tak melibatkan Kemnaker dalam penyusunannya.

"Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di Perppu harus dicabut dan diperbaiki," pungkasnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU