Kompas TV nasional peristiwa

Perppu Cipta Kerja: Pesangon untuk Karyawan Kena PHK Diberikan Paling Banyak 9 Kali Gaji

Kompas.tv - 2 Januari 2023, 20:40 WIB
perppu-cipta-kerja-pesangon-untuk-karyawan-kena-phk-diberikan-paling-banyak-9-kali-gaji
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, Rabu (10/8/2022). (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu yang diterbitkan sejak Jumat (30/12/2022) itu diketahui untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja: Jangan Sewenang-wenang dan Lari dari Putusan MK

Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, salah satu yang diatur adalah mengenai pesangon bagi karyawan. Jika dibandingkan dengan UU Cipta Kerja, tampaknya tidak ada perubahan ketentuan.

Pada Perppu Cipta Kerja, soal pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat 1. Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama, diatur mengenai ketentuan besaran uang pesangon yang ditetapkan.

Kemudian pada ayat 3, membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja yang juga bisa diberikan kepada karyawan yang terkena PHK.

Selain itu, turut diatur pula pada pasal 156 mengenai uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum atau tidak diambil mesti dibayarkan.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Perpu Cipta Kerja pada Senin (1/2/2022).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari dalam Sepekan

Adapun rincian yang tercantum dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja sebagai berikut:

1. Uang Pesangon

Adapun uang pesangon yang akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

• Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah.

• Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

• Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.

• Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah.

• Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah.

• Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah.

• Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.

• Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x