Kompas TV nasional hukum

8 Tahun Sembunyi, Pegi Buron Kasus Pembunuhan Vina Jadi Kuli Bangunan di Bandung

Kompas.tv - 22 Mei 2024, 14:20 WIB
8-tahun-sembunyi-pegi-buron-kasus-pembunuhan-vina-jadi-kuli-bangunan-di-bandung
Ilustrasi. Pegi Setiawan atau Perong, buron kasus pembunuhan Vina, bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung sebelum ditangkap. (Sumber: Think Stock)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan atau Perong, buron kasus pembunuhan Vina di Cirebon, akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (21/5/2024) malam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham menyebut, selama di Bandung, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan.

"Dia (Pegi) merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan," kata Jules, Rabu (22/5/2024).

Polisi masih mendalami pelarian Pegi selama delapan tahun sebelum ditangkap.

Seperti diketahui, Pegi merupakan satu dari tiga terduga pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Setelah pelarian selama delapan tahun, Pegi akhirnya berhasil diamankan polisi pada Selasa malam.

"Tadi malam kita lakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku Pegi Setiawan di Bandung," ujar Jules.

Menurut penjelasannya, Pegi berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina serta dibantu informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pegi alias Perong Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Diamankan di Bandung

"Terkait dengan proses pendalaman yang sudah kita lakukan terhadap beberapa terpidana maupun dari informasi yang kami dapat juga dari masyarakat, kami berhasil mengungkap saat ini satu DPO atas nama Pegi atau Perong yang saat ini kita ketahui bernama lengkap Pegi Setiawan," jelasnya, dikutip dari video Kompas TV.

Dengan ditangkapnya Pegi, berarti masih ada dua terduga pelaku lainnya yang masih buron, yakni Andi dan Dani. Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap dua buron tersebut.

Hingga kini, sudah ada delapan orang yang telah diproses hukum dan menjalani hukuman.

Tujuh orang divonis seumur hidup, sementara satu orang divonis 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Sebagai informasi, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016 lalu.

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Remaja tersebut dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

Baca Juga: Hotman Paris: Kasus Vina Cirebon Bukan Kecelakaan Tunggal


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x