> >

Kemenhub dan Satgas Covid-19 Godok Aturan Masuk Warga Negara China ke Indonesia

Kesehatan | 2 Januari 2023, 20:49 WIB
Pekerja melintas di area Terminal Internasional yang lengang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/2/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 soal ketentuan masuk Indonesia bagi warga negara asing (WNA) khususnya yang berasal dari China.

Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di China sedang meningkat dan sebagai respons, banyak negara menerapkan aturan wajib tes Covid bagi penumpang pesawat dari Negeri Tirai Bambu tersebut.

Hal itu juga dilakukan menyusul pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang turut melonggarkan aturan masuk ke Indonesia bagi turis atau WNA.

Baca Juga: Taiwan Tawarkan Bantuan kepada China untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

"Kami masih melakukan koordinasi dengan Satgas untuk menjajaki penyesuaian ketentuan, termasuk terkait China," terang Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Senin (2/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Adita mengatakan saat ini belum ada perubahan ketentuan terkait aturan yang digunakan oleh Kemenhub terkait syarat perjalanan.

"Untuk syarat perjalanan selama ini kami merujuk pada SE Satgas Covid-19. Hingga saat ini, belum ada perubahan atau pencabutan ketentuan sehingga tetap menggunakan ketentuan yang ada saat ini," tutur Adita.

Baca Juga: Diamuk Covid-19 saat Tahun Baru, Xi Jinping Sebut China Ada di Sisi yang Benar di Sejarah

Sehingga pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia harus menunjukkan sertifikat vaksin, hingga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi juga mengonfirmasi belum ada ketentuan yang mengatur masuknya warga negara China ke Indonesia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU