> >

Ahli Psikologi Disebut Bisa Belokkan Pembunuhan Brigadir J Jadi Isu Lain di Sidang Ferdy Sambo Cs

Hukum | 20 Desember 2022, 14:53 WIB
Psikolog forensik Reza Indragiri memperkirakan ahli psikologi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kasus Brigadir J bisa membelokkan isu utama, Selasa (20/12/2022). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog forensik Reza Indragiri memperkirakan, ahli psikologi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan lima terdakwa, akan membelokkan isu utama.

Menurut Reza, psikolog forensik dalam sidang Ferdy Sambo Cs justru tidak akan berkutat pada pertanyaan terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

"Karena yang saya pahami, keterlibatan psikologi forensik dalam kasus ini berawal dari rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang saat itu menyimpulkan 'diduga kuat telah terjadi pelecehan seksual' atau secara umum kekerasan seksual (terhadap Putri Candrawathi)," kata Reza di program Breaking News Kompas TV, Selasa (20/12/2022).

Rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu, kata dia, mendorong Mabes Polri untuk melakukan pendalaman terkait dugaan kuat pelecehan seksual yang diklaim menimpa istri Ferdy Sambo itu.

"Barulah Bareskrim Mabes Polri melibatkan otoritas keilmuan psikologi forensik," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini akan Hadirkan Dua Ahli: Psikologi dan Hukum Pidana

Ia menduga, ada pendapat-pendapat ilmiah dari sudut pandang dari ahli psikologi forensik yang didiskusikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) tentang kasus pembunuhan Brigadir J itu, yang justru berbelok ke arah kekerasan seksual.

"Perkiraan kuat saya bukan pada masalah pembunuhan berencana, tapi berbelok ke arah masalah dugaan kuat tentang kekerasan seksual," tuturnya.

Ia menilai, apabila diskusi di persidangan mengarah ke dugaan kekerasan seksual, hal itu akan menguntungkan pihak terdakwa, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi (PC).

"Karena pihak terdakwalah yang selama ini punya kepentingan besar untuk menunjukkan kepada dunia dan meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan tentang pembunuhan berencana ini bermula dari adanya peristiwa pidana pendahuluan yaitu kekerasan seksual, spesifik perkosaan, yang disebut-sebut oleh terdakwa PC telah dilakukan oleh korban," ungkapnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU