> >

Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua saat OTT KPK di Gedung Dewan

Hukum | 16 Desember 2022, 05:01 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan KPK usai KPK dalam operasi tangkap tangan Rabu (14/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/12/2022) malam.

Sahat ditangkap usai menerima uang suap terkait pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim.

Saat ditangkap, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp1 miliar dengan pecahan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan awalnya KPK menerima informasi dari masyakarat mengenai adanya penyerahan uang kepada anggota DPRD Jatim atau terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Baca Juga: Kena OTT, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Tersangka Suap Dana Hibah

Informasi tersebut kemudian dikembangkan, hingga diketahui penyerahan uang dilakukan di salah satu mal di Surabaya pada Rabu.

Transaksi uang suap tersebut dilakukan oleh Ilham Wahyudi alias Eeng selaku koordinator kelompok masyarakat Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Jawa Timur dan Rusdi selaku staf ahli Sahat.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB tim KPK secara terpisah mengamankan Sahat dan Rusdi di Gedung DPRD Jatim.

Kemudian Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, yang juga koordinator Kelompok Masyarakat serta Ilham Wahyudi. 

Baca Juga: Mantan Direksi Waskita Karya hingga Komisaris Utama Jadi Tersangka Korupsi di Kejagung

"Masing-masing diamankan di kediamannya di Kabupaten Sampang," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (15/12) malam yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.

Lebih lanjut Johanis menjelaskan saat menangkap Sahat dan Rusdi, tim mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan Amerika Serikat dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

Diketahui uang tersebut diketahui diberikan Abdul Hamid ke Sahat dengan perantara Rusdi dan Ilham.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU