> >

Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua saat OTT KPK di Gedung Dewan

Hukum | 16 Desember 2022, 05:01 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan KPK usai KPK dalam operasi tangkap tangan Rabu (14/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Abdul sebelumnya melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang, kemudian menyerahkannya ke Ilham untuk dibawa ke Surabaya. 

Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Selidiki Kasus Formula E: Minim Saksi hingga Tak Bisa Melakukan Penggeledahan

Selanjutnya Ilham menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut kepada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya.

Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Jawa Timur," ujar Johanis.

Adapun KPK menduga Sahat telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dari tersangka Abdul Hamid, Sahat dijanjikan menerima uang Rp2 miliar. 

Baca Juga: Jejak Sahat Tua Simanjuntak, Politisi Golkar Wakil Ketua DPRD Jatim yang Kena OTT KPK Semalam

Sebesar Rp1 miliar telah diterima Sahat melalui Rusdi selaku staf ahlinya. Kemudian sisanya dijanjikan oleh Abdul Hamid diberikan hari ini, Jumat (16/12).

"Penyidik tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," ujar Johanis.

Keempat tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 Desember 2022.

Atas perbuatannya Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b jo Pasal 11 UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU