Kompas TV nasional hukum

Mantan Direksi Waskita Karya hingga Komisaris Utama Jadi Tersangka Korupsi di Kejagung

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 01:31 WIB
mantan-direksi-waskita-karya-hingga-komisaris-utama-jadi-tersangka-korupsi-di-kejagung
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Haris Gunawan jadi tersangka korupsi di Kejaksaan Agung, Kamis (15/12/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua mantan direksi PT Waskita Karya (persero) dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa (NM) jadi tersangka di Kejaksaan Agung.

Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Dua mantan direksi PT Waskita Karya yang jadi tersangka yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma (THK) dan Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018 sampai Juni 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya. 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Petinggi Waskita Karya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Tersangka HG dan THK secara bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Untuk menutupi perbuatan melawan hukum tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. 

"Tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2022).

Ketut menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Korupsi di PT Waskita Beton Capai Rp2,5 Triliun, 4 Tersangka Langsung Ditahan

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Ketut.

Tersangka HG, THK, dan NM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejagung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang, Bambang Rianto.

Bambang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sampai 24 Desember 2022.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x