> >

KSP Sebut KUHP Tak Bahayakan Demokrasi dan Sudah Sesuai Konteks Indonesia saat Ini

Hukum | 15 Desember 2022, 13:06 WIB
Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Sumber: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyatakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tidak membahayakan demokrasi dan keselamatan rakyat.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Mufti Makarim, justru menilai undang-undang sebelum KUHP baru lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi, pasalnya saat masa Orde Lama dan Orde Baru telah banyak digunakan untuk menjadi alat represi.

"Karena itu, pengesahan KUHP baru merupakan babak baru Indonesia dengan lahirnya kodifikasi hukum pidana yang aktual," kata Mufti dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022) dikutip dari Antara. 

KUHP yang baru, kata dia, merupakan manifestasi dari aspirasi publik tentang perlunya regulasi baru yang lebih sesuai dengan konteks Indonesia saat ini.

 

Secara politik pun, pembentukan KUHP, yang baru sudah melalui proses yang panjang. 

"Jadi, tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat," tegasnya.

Pascapengesahan KUHP yang baru, Mufti mengakui memang banyak bermunculan dinamika, baik di dalam maupun di luar negeri, terkait beberapa pasal di dalamnya.

Namun, dia memastikan bahwa pemerintah memiliki penjelasan atas pasal-pasal yang sudah ditetapkan.

Terkait isu-isu krusial yang menjadi perhatian publik, kata dia, juga sudah diakomodasi selama pembahasan bersama DPR.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU