> >

Komnas HAM akan Kawal Penerapan KUHP yang Berpotensi Batasi Kebebasan Masyarakat Gunakan Hak

Hukum | 10 Desember 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi KUHP. Komnas HAM akan kawal penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi membatasi kebebasan masyarakat gunakan hak mereka. (Sumber: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

"Karena ketentuan dalam KUHP sekarang, meskipun masih ada hukuman mati dan dia bukan hukuman pokok dan kalaupun diterapkan harus dengan persyaratan sangat ketat dan itu perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP), nah PP itu lah yang perlu kita kawal," kata dia.

Hal lain yang juga akan dilakukan oleh Komnas HAM adalah mencari peluang agar pasal yang berpotensi melanggar HAM dapat dikoreksi di masa transisi pemberlakuan efektif KUHP.

"Dalam kerangka itu lah kami juga akan mencoba mencari peluang-peluang terhadap kemungkinan langkah-langkah yang bisa diambil baik masyakarat sipil yang ingin menguji sejumlah pasal-pasal yang dianggap berpotensi melanggar HAM," tutur dia.

Baca Juga: Perwakilan PBB Sebut KUHP Baru Indonesia Ancam HAM, Guru Besar UI Desak Kemlu Mengusirnya

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU