> >

Komnas HAM akan Kawal Penerapan KUHP yang Berpotensi Batasi Kebebasan Masyarakat Gunakan Hak

Hukum | 10 Desember 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi KUHP. Komnas HAM akan kawal penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi membatasi kebebasan masyarakat gunakan hak mereka. (Sumber: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan kawal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi membatasi kebebasan masyarakat gunakan hak mereka.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Internal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).

"Untuk KUHP ini kan kita terus mengawal ya, bukan hanya terkait dengan pencegahan, (tapi juga) dalam hal penerapan KUHP yang berpotensi akan membatasi kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak mereka," ujar Haris, dikutip Kompas.com.

Haris mencontohkan potensi pelanggaran HAM dalam pasal pidana KUHP adalah kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Debat Pasal Menyerang Presiden di KUHP Baru: DPR Sebut Aduan Haris Azhar Nilai Jabatan Bisa Dikritik

Menurutnya, hal itu menjadi concern Komnas HAM untuk memberikan legal opinion agar kebebasan berpendapat bisa tetap dijalankan di Indonesia.

"Misalnya dalam hal menyampaikan pendapat dan sebagainya.”

“Kedua kami juga ingin memastikan bahwa, terkait dengan KUHP itu misalnya tentang pidana hukuman mati itu," imbuh Haris.

Komnas HAM, lanjut Haris, akan terlibat dalam penyusunan peraturan pemerintah untuk pasal pidana mati.

Sebab, kata Haris, dalam KUHP yang baru disahkan oleh DPR masih ada hukuman mati meski bukan menjadi hukuman pokok.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU