> >

Panglima TNI Ungkap Kasus Paspampres dengan Prajurit Wanita Bukan Pemerkosaan, tapi Suka Sama Suka

Hukum | 9 Desember 2022, 04:30 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) (Sumber: Kompas.com/Nasrudin yahya)

“Pihak yang tadinya dianggap sebagai korban, dalam perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi, sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," ujar Andika. 

Dengan demikian, Jenderal Andika menambahkan, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan kemudian diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.

Baca Juga: Kejanggalan Tewasnya Anggota TNI AU Prada Indra: Peti Digembok, Jenazah Diminta Langsung Dikubur

"Itu sesuai dengan pidananya, sudah ada KUHP-nya. Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," ujar Jenderal Andika.

Adapun saat ini Mayor (Inf) BF sudah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat. Upaya penyelidikan dan pemeriksaan juga masih dikembangkan oleh penyidik.

Selain itu, menurut Panglima TNI, masih dilakukan penyempurnaan terhadap berkastemuan barang bukti tambahan.

Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE.

Baca Juga: Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Tulungagung, Mengaku Beli Sabu-Sabu dari Anggota TNI

Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan peristiwa pemerkosaan yang kemudian diubah menjadi asusila itu terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU