> >

Ismail Bolong Jadi Tersangka, Penasihat Kapolri: 'Nyanyian' Tambang Ilegal Ungkap Banyak Pelanggaran

Hukum | 8 Desember 2022, 21:55 WIB
Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur. (Sumber: TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

"Itu sudah pasti langkahnya begitu, karena polisi tidak dapat menutupi lagi. Kecurangan-kecurangan itu sudah mencuat keluar dan buktinya sudah kelihatan banyak. Ya harus diklarifikasi seberapa jauh perkembangan dari penanganan kasus ini," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur. 

Dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu, salah satunya yakni mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, selain Ismail Bolong, dua tersangka lainnya adalah BP dan RP.

"Ketiga tersangka yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Pengacara Pertanyakan Polisi Langsung Jadikan Ismail Bolong Tersangka dan Ditahan: Kami Keberatan

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU