Kompas TV nasional hukum

Pengacara Pertanyakan Polisi Langsung Jadikan Ismail Bolong Tersangka dan Ditahan: Kami Keberatan

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 11:02 WIB
pengacara-pertanyakan-polisi-langsung-jadikan-ismail-bolong-tersangka-dan-ditahan-kami-keberatan
Johannes L Tobing (kanan), tim pengacara Ismail Bolong memberikan keterangan kepada media di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing, mempertanyakan sikap polisi yang langsung menahan kliennya setelah menjalani pemeriksaan kali pertama atau pada Rabu (7/12/2022) dini hari kemarin. 

Diketahui, Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polresta Samarinda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Baca Juga: Pengacara: Bareskrim Polri Tetapkan Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," kata Johannes kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/12).

Johannes menjelaskan, penahanan terhadap Ismail Bolong dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam.

Menurut Johannes, ada kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal di Kaltim tersebut.

Selain itu, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong.

Padahal, Ismail Bolong baru pertama kali menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Diperiksa hingga Dini Hari Tadi, Ismail Bolong Tak Ikut Tinggalkan Bareskrim Polri Bersama Pengacara

Johanes menyebut alasan penyidik langsung menetapkan tersangka kepada kliennya karena sebelumnya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tambang ilegal tersebut.

"Tentu ada keberatan dari kami. Proses menjadi tersangka itu sudah gelar resmi sekali dua kali dipanggil. Tentu kan harus diperiksa dulu," ujar Johanes.

"Menurut mereka (penyidik Bareskrim) sudah digelar. Saya tanya ini kan masih diperiksa, kenapa kok sudah jadi tersangka."

Menjawab pertanyaannya, Johanes menyebut penyidik beralasan sudah melakukan gelar perkara sebelumnya. Hal itu, diakui mereka karena kewenangan penyidik.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Naik ke Tahap Penyidikan, Ismail Bolong Akhirnya Diperiksa Polisi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.