> >

Ismail Bolong Jadi Tersangka, Penasihat Kapolri: 'Nyanyian' Tambang Ilegal Ungkap Banyak Pelanggaran

Hukum | 8 Desember 2022, 21:55 WIB
Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur. (Sumber: TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong dalam kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Menurutnya, 'nyanyian' Ismail Bolong terkait tambang ilegal tersebut mengungkap banyak pelanggaran. 

"Saya sudah menduga Ismail Bolong akan dijadikan tersangka dulu. Karena dari 'nyanyian' Ismail Bolong, ada banyak pelanggaran yang terjadi," kata Aryanto dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (8/12/2022). 

Adapun pelanggaran yang dimaksud yakni terkait illegal mining atau tambang ilegal dan adanya dugaan suap kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Satu pelanggaran illegal mining yang dilakukan Pak Ismail Bolong itu dengan krunya, dan berlaku sudah lama. Dan kedua, adanya dugaan suap kepada pejabat," ujarnya. 

"Dan itu didukung lagi dengan laporan hasil penyelidikan yang bocor keluar dan viral. Pak Ferdy Sambo juga mengakui memang ada (laporan hasil penyelidikan)," sambungnya.

Dia pun mengatakan, dalam menangani kasus ini, polisi melakukannya secara bertahap. Penanganan dimulai dengan penyidikan terhadap kasus illegal mining

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Ismail Bolong soal Kasus Tambang Ilegal, Ini Peran Mereka

"Otomatis langkah polisi kalau memang mau memberikan klarifikasi, langkahnya pasti dimulai dulu dengan penyidikan terhadap kasus illegal mining-nya, baru ditambah soal dugaan suap," jelasnya. 

Namun, di samping itu, Aryanto menilai, polisi juga harus melihat ada tidaknya pelanggaran kode etik dari hasil penyelidikan itu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU