> >

Tanggapan Kejagung soal Rekomendasi Justice Collaborator Bharada E

Hukum | 6 Desember 2022, 05:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan perkembangan berkas perkara Ferdy Sambo dalam breaking news KOMPAS TV, Kamis (22/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana angkat suara terkait rekomendasi hak justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketut menjelaskan hak seorang saksi pelaku atau justice collaborator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. 

"Rekomendasi hak 'JC' tersebut dapat diajukan dalam tiga tahap, yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana," kata Ketut di Jakarta, Senin (5/12/2022) dikutip dari Antara.

Ketiga tahap itu yakni saksi pelaku akan memperoleh perlakuan penempatan khusus, kemudian pemberkasan khusus agar tidak tertekan dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Baca Juga: Pengacara Bharada E: Kesaksian Ricky Rizal soal Sarung Tangan Seperti Ingin Melindungi Ferdy Sambo

Tahap ketiga, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja dan bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan. 

Pada saat pemeriksaan yang bersangkutan (JC) sebagai terdakwa, dan bisa juga saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim.

"Secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana," jelas Ketut.

Kata Ketut, akibat proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan Bharada E sedang berjalan, penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan serta kebenaran yang diberikan oleh Bharada E, selaku saksi pelaku.

"Sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiel dalam pembuktian di persidangan," ucapnya.

Ketut juga menjelaskan, keringanan hukuman Bharada E bisa diberikan saat tuntutan pidana dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim.

Baca Juga: LPSK Ajukan Keringanan Tuntutan Eliezer ke Jaksa, Apa akan Dikabulkan?

"Dan setelah status yang bersangkutan (Bharada E) sebagai narapidana akan diberikan hak-hak yang bersangkutan," ujar Ketut.

Ia juga bercerita, pemberian hak seorang justice collaborator ini bukan yang pertama.

"Semangatnya adalah mendorong kejujuran dalam mengungkap kebenaran materiel," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada JPU.

“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022) dikutip dari Antara.

Pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer, bagi Ronny, didasari dengan status Eliezer yang bukan sebagai pelaku utama.

Selain itu, Eliezer memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Pengacara Klaim Kuat Ma'ruf Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU