Kompas TV nasional hukum

Pengacara Klaim Kuat Ma'ruf Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 22:35 WIB
pengacara-klaim-kuat-ma-ruf-tak-lihat-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengeklaim kalau kliennya tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, kliennya hanya melihat bila Ferdy Sambo menembak dinding rumah dinas tersebut. 

Baca Juga: Cerita Ricky Rizal Soal Kuat Ma’ruf Bawa Pisau Kejar Brigadir Yosua saat di Magelang

"Sejauh ini yang kita konfirmasi juga dengan Kuat Ma’ruf dia tidak melihat Pak Ferdy ini menembak Yosua, dia hanya melihat Ferdy Sambo menembak ke dinding sampai saat ini," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

"Tapi nanti dalam perkembangan persidangan yang diberikan kita lihat apakah berubah atau tidak tapi selama kami berkonsultasi mendampingi memang tidak pernah melihat Ferdy Sambo menembak Yosua," sambungnya. 

Diketahui, Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Soal Kejadian di Magelang, Hakim ke Kuat Maruf: Ini Keluarga Nangis Semua Isinya

Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x