> >

Pengacara Agus Nurpatria Ragukan Keabsahan Saksi Sidang, AKBP Radite: Ini Perintah Pimpinan

Hukum | 1 Desember 2022, 13:51 WIB
Pengacara Agus Nurpatria menganggap Radite Hernawa tidak memiliki kompeten atau keabsahan untuk menjawab terkait dengan perkara obstruction of justice yang disidangkan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Agus Nurpatria mempertanyakan kehadiran saksi AKBP Radite Hernawa, anggota Divisi Propam Polri bagian Informasi dan Teknologi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, saksi Radite Hernawa dianggap tidak memiliki kompeten atau keabsahan untuk menjawab terkait dengan perkara obstruction of justice yang disidangkan.

“Saudara saksi kan pada tanggal 8 tidak ada di Paminal, tidak ada di Jakarta, pertanyaan saya kenapa saudara saksi yang diminta memberikan keterangan di dalam BAP, kenapa saudara saksi, kenapa bukan orang lain yang berada di situ,” tanya pengacara terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Radite Hernawa pun mengaku, kehadirannya berdasarkan surat dari Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri kepada Kadiv Propam Polri.

Dalam sidang, pengacara Agus Nurpatria bertanya kepada saksi Radite Hernawa apakah dirinya punya kuasa untuk menolak perintah hadir di sidang obstruction of justice.

Baca Juga: Martin: Ricky Ingin Tabrakan Mobil yang Ditumpangi Brigadir J Berkorelasi dengan Niat Jahat Sambo

“Punya nggak kuasa untuk menolak, kan saksi bisa saja menjelaskan saya tidak di tempat Pak, ini kan saksi harusnya mengenai fakta kejadian, saya kan nggak di lokasi tanggal 8, kenapa harus saya, nggak saksi pertanyakan perintah itu?” tanya pengacara terdakwa Agus Nurpatria.

 

“Kami tidak menyampaikan, mungkin pertimbangan dari pimpinan,” jawab Radite Hernawa.

“Berarti saksi tidak punya kuasa untuk menolak?” tanya pengacara terdakwa Agus Nurpatria.

“Kalau menolak, diposisinya seperti ini, mohon izin,” ucap Radite Hernawa.

“Berani nggak untuk menolak, saksi kan bukan saksi fakta di situ,” cecar pengacara Agus Nurpatria.

Tiba-tiba, hakim Ahmad Suhel pun bertanya kepada saksi Radite Hernawa soal kehadiran di sidang obstruction of justice.

“Salah nggak itu saudara kalau seperti itu,” tanya Hakim Ahmad Suhel.

Baca Juga: Eliezer: Putri Candrawathi Setuju dengan Skenario Ferdy Sambo Tembak Brigadir J di Duren Tiga

“Salah, karena sudah perintah pimpinan,” Radite Hernawa.

Hakim pun menilai, kehadiran Radite Hernawa dalam perkara ini tak ubahnya seperti mantan Kasat Serse Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menghadapi Ferdy Sambo dalam penyidikan tewasnya Brigadir J.

“Sama seperti yang diterangkan oleh Kasat Serse, tidak ada cerita itu, itu bicara ideal itu yang seperti itu, Soplanit kembali, ya kalau sudah atas yang itu (perintah) ya siap, gitu aja,” ujar Hakim Ahmad Suhel.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU