> >

Pengacara Agus Nurpatria Ragukan Keabsahan Saksi Sidang, AKBP Radite: Ini Perintah Pimpinan

Hukum | 1 Desember 2022, 13:51 WIB
Pengacara Agus Nurpatria menganggap Radite Hernawa tidak memiliki kompeten atau keabsahan untuk menjawab terkait dengan perkara obstruction of justice yang disidangkan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Agus Nurpatria mempertanyakan kehadiran saksi AKBP Radite Hernawa, anggota Divisi Propam Polri bagian Informasi dan Teknologi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, saksi Radite Hernawa dianggap tidak memiliki kompeten atau keabsahan untuk menjawab terkait dengan perkara obstruction of justice yang disidangkan.

“Saudara saksi kan pada tanggal 8 tidak ada di Paminal, tidak ada di Jakarta, pertanyaan saya kenapa saudara saksi yang diminta memberikan keterangan di dalam BAP, kenapa saudara saksi, kenapa bukan orang lain yang berada di situ,” tanya pengacara terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Radite Hernawa pun mengaku, kehadirannya berdasarkan surat dari Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri kepada Kadiv Propam Polri.

Dalam sidang, pengacara Agus Nurpatria bertanya kepada saksi Radite Hernawa apakah dirinya punya kuasa untuk menolak perintah hadir di sidang obstruction of justice.

Baca Juga: Martin: Ricky Ingin Tabrakan Mobil yang Ditumpangi Brigadir J Berkorelasi dengan Niat Jahat Sambo

“Punya nggak kuasa untuk menolak, kan saksi bisa saja menjelaskan saya tidak di tempat Pak, ini kan saksi harusnya mengenai fakta kejadian, saya kan nggak di lokasi tanggal 8, kenapa harus saya, nggak saksi pertanyakan perintah itu?” tanya pengacara terdakwa Agus Nurpatria.

 

“Kami tidak menyampaikan, mungkin pertimbangan dari pimpinan,” jawab Radite Hernawa.

“Berarti saksi tidak punya kuasa untuk menolak?” tanya pengacara terdakwa Agus Nurpatria.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU