> >

9 Pihak Ini Digugat Belasan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak, Termasuk BPOM dan Kemenkes

Kesehatan | 30 November 2022, 19:08 WIB
Ilustrasi anak-anak sakit. (Sumber: Tribun Jogja/Memorial Regional Health)

"Tim menemukan fakta bahwa dampak dari keracunan obat sirop mengakibatkan kerusakan organ tubuh lain dari para korban, termasuk organ-organ dalam (hati, jantung, paru), malfungsi panca indera, serta kerusakan saraf permanen," ungkapnya.

Baca Juga: Investigasi Kasus Gagal Ginjal Banyak Kendala, Ketua TPF BPKN: Kalau Sudah, Kami Lapor ke Presiden

Oleh karena itu penggugat meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.

Kemudian, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Sebab menurut mereka, jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.

Mereka juga meminta penegak hukum menyita harta dari perusahaan farmasi dan distributor untuk bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU