> >

Ingin Pindah Kelas BPJS Kesehatan? Ini Beberapa Cara dan Ketentuannya

Kesehatan | 23 November 2022, 08:17 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa pindah kelas perawatan. Khususnya, bagi yang bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Mengutip dari laman indonesiabaik.id, penurunan kelas perawatan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020. Perubahan kelas perawatan bagi peserta mandiri bisa dilakukan untuk naik kelas maupun turun kelas.

Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, skema iuran terbaru ditetapkan sebagai berikut;

  • besaran iuran untuk ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000,
  • kelas II sebesar Rp 100.000, dan
  • kelas III sebesar Rp 42.000 per orang, setiap bulannya.

 Prosedur pindah kelas BPJS Kesehatan

Melansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, prosedur pindah kelas perawatan sebagai berikut:

  1. Perubahan kelas rawat inap dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga
  2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Takkan Naik Sampai 2024, Menkes: Secara Politik Susah Diterima

Syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Kartu keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu BPJS Kesehatan
  4. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang bisa diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat
  5. Peserta tidak memiliki tunggakan iuran.

Bagi peserta yang belum melakukan autodebet, syarat atau dokumen yang harus dipersiapkan seperti:

  1. Rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan bank BNI, BRI, Mandiri, atau BCA
  2. Dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan, bagi peserta yang melakukan pendaftaran autodebit ke kantor cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening yang dipakai untuk autodebit
  6. Formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai.

Terdapat sejumlah layanan perubahan atau pindah kelas BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline.

  •  Mall pelayanan publik

Anda dapat mengunjungi mall pelayanan publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

  • Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Anda bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota. Di sana Anda akan mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data, serta menunggu antrian untuk menyelesaikan pergantian kelas BPJS Kesehatan.

  • Aplikasi mobile JKN

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU