> >

Kemenkes Izinkan Lansia Divaksin Covid-19 Booster Kedua, Begini Aturannya

Kesehatan | 23 November 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi vaksin booster Covid-19. (Sumber: AP Photo/Charles Krupa, File)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan RI mulai mengizinkan pemberian vaksin booster Covid-19 kedua bagi kalangan lansia (orang berusia 60 tahun ke atas), mulai Selasa (22/11/2022).

Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan M. Syahril mengatakan vaksinasi tambahan kedua ini jadi prioritas untuk kalangan lansia karena termasuk dalam golongan rentan yang berpotensi mengalami gejala berat hingga kematian akibat virus corona.

"Vaksin Covid-19 booster kedua untuk lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan," kata Syahril, dikutip dari situs Kemenkes, Rabu (23/11).

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.

Baca Juga: Menkes Sebut 1.300 Pasien Meninggal akibat Covid-19 sejak Oktober, 80 Persen Belum Booster

Syahril mengimbau kepada lansia yang belum menerima vaksin booster tahap pertama untuk melengkapinya terlebih dulu.

Program vaksinasi Covid-19 dengan booster kedua ini berbarengan dengan percepatan vaksinasi primer dan booster pertama.

 

"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta," kata Syahril.

Syahril menambahkan agar masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 atau status vaksinasinya belum lengkap untuk segera melengkapinya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU