> >

Ketika Bharada E Ketakutan Diintimidasi Sambo, Telepon Orang Tua Minta Ikhlas Tak Usah Mencarinya

Hukum | 21 November 2022, 10:05 WIB
Bharada E Sebelum Sidang: Tersenyum, dan mengucapkan salam ke insan pers hari ini, Selasa (18/10/2022) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, bercerita ketika kliennya ketakutan diintimidasi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Menurut Ronny, intimidasi yang dialami Bharada E itu terjadi pada awal terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, & Richard Eliezer Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan!

Karena intimidasi itulah, kata Ronny, kliennya ketakutan, bahkan sampai menelepon orang tuanya di kampung meminta agar ikhlas dan tak usah mencarinya jika terjadi sesuatu padanya.

Ronny membeberkan, Ferdy Sambo mengintimidasi Bharada E agar mengikuti skenario yang disusunnya ketika hendak memberikan keterangan di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Richard itu kan masih dijaga sama Ferdy Sambo. Waktu menghadap Bapak Kapolri, Richard masuk ke dalam, di luarnya di depan pintu itu ada Ferdy Sambo," kata Ronny dalam podcast bersama Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo yang dikutip Kompas TV.

Ronny menuturkan, skenario yang dimaksud yakni Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo karena baku tembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Masih Sempat Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J

Sebagaimana rekayasa yang direncanakan, baku tembak itu bermula dari tindakan pelecehan yang disebut dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Karena adanya intimidasi itu, kata Ronny, Bharada E pun terpaksa menurutinya. Ia mengaku di depan Kapolri sebagai orang yang menembak Brigadir J karena membalas tembakan.

"Dari depan itu dia sudah diintimidasi. Disampaikan (Ferdy Sambo), kamu bicara sesuai dengan yang begini, begini, begini," ujar Ronny.

Menurut Ronny, kliennya sempat ketakutan dengan intimidasi yang dilakukan Ferdy Sambo. Bahkan, Bharada E sempat meminta keluarganya tak mencarinya jika terjadi sesuatu.

Baca Juga: Saksi Sebut Tak Ada yang Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Semua Langsung Dilaksanakan

"Jadi, ada rasa ketakutan dari Richard. Dia sempat hubungi keluarganya, bapak, mamanya, termasuk pacarnya. Kalau terjadi apa-apa dengan saya, sudah ikhlaskan saya, tidak usah cari lagi," ujar Ronny.

Selain itu, lanjut Ronny, Bharada E juga berpesan kepada keluarganya untuk berhati-hati meski pada awalnya dia tak mengungkapkan peristiwa sebenarnya.

"Saya minta keluarga hati-hati, baik-baik, jadi kalau ada apa-apa sudah enggak usah cari saya lagi," tuturnya menirukan Bharada E.

Adapun kasus kematian Brigadir J kini bergulir di meja hijau. Dalam perkara ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Begini Kondisi Mental Bharada Eliezer Jelang Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kelimanya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah sehingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Brigadir J. Namun, Ricky menolak sehingga Ferdy Sambo beralih memerintahkan Bharada E.

Baca Juga: Tantang Sambo Jujur, Ronny: Ferdy Sambo Tembak Yosua Setelah Bharada Eliezer!

Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak 2 sampai 3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Ferdy Sambo menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU