> >

Ketika Bharada E Ketakutan Diintimidasi Sambo, Telepon Orang Tua Minta Ikhlas Tak Usah Mencarinya

Hukum | 21 November 2022, 10:05 WIB
Bharada E Sebelum Sidang: Tersenyum, dan mengucapkan salam ke insan pers hari ini, Selasa (18/10/2022) (Sumber: Kompas TV)

Selain itu, lanjut Ronny, Bharada E juga berpesan kepada keluarganya untuk berhati-hati meski pada awalnya dia tak mengungkapkan peristiwa sebenarnya.

"Saya minta keluarga hati-hati, baik-baik, jadi kalau ada apa-apa sudah enggak usah cari saya lagi," tuturnya menirukan Bharada E.

Adapun kasus kematian Brigadir J kini bergulir di meja hijau. Dalam perkara ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Begini Kondisi Mental Bharada Eliezer Jelang Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kelimanya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah sehingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Brigadir J. Namun, Ricky menolak sehingga Ferdy Sambo beralih memerintahkan Bharada E.

Baca Juga: Tantang Sambo Jujur, Ronny: Ferdy Sambo Tembak Yosua Setelah Bharada Eliezer!

Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak 2 sampai 3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Ferdy Sambo menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU