> >

Kuasa Hukum Klaim Peran Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan Kasus Kematian Yosua: Justru Membantu

Hukum | 3 November 2022, 20:58 WIB
Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto mengeklaim, perbuatan kliennya mencopot, mengganti, dan menyerahkan CCTV bukan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Sumber: KOMPAS TV)

"Setelah tanggal 13 (Juli), setelah ditonton ramai-ramai, ada niat untuk merusak atau dihilangkan, di situ sudah tidak ada peran saudara Irfan," tegasnya. 

"Jadi Irfan hanya sebagai junior yang disuruh, copot itu CCTV, kasih ke sana, itulah peran dia, sayang sekali, kan."

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ngaku Disuruh Bersihkan Darah Yosua, Hendra Kurniawan: Di TKP Saya Tidak Melihat Dia

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU