> >

Kuasa Hukum Klaim Peran Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan Kasus Kematian Yosua: Justru Membantu

Hukum | 3 November 2022, 20:58 WIB
Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto mengeklaim, perbuatan kliennya mencopot, mengganti, dan menyerahkan CCTV bukan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum AKP Irfan Widyanto mengeklaim perbuatan kliennya mencopot, mengganti, dan menyerahkan CCTV bukan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa Hukum AKP Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat menyebut, tindakan kliennya mengganti dan menyerahkan DVR CCTV yang telah dicopot ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022 lalu, justru membantu pihak kepolisian.

Adapun hal tersebut, kata dia, berdasarkan keterangan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual di persidangan yang digelar hari ini, Kamis (2/11).

"Hasil persidangan jelas bahwa pada setelah tanggal 9 (Juli) itu, terdakwa Irfan itu langsung menyerahkan DVR CCTV kepada Polres, tanggal 10 (Juli) langsung diserahkan ke Polres dan Kasat Reskrim juga mengiyakan, bahwa setelah diserahkan itu menjadi hak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polres," kata Fattah seusai persidangan.

"Kami tanyakan, apakah artinya menurut kasat dan kanit ini selaku penyidik polres Jakarta Selatan ini, Irfan Widyanto ini melakukan penghalangan? Malah mereka sampaikan bahwa Irfan Widyanto ini membantu dengan menyerahkan DVR CCTV dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Radhitya Yosodiningrat yang juga kuasa hukum AKP Irfan Widyanto.

"Saudara Irfan mencopot, mengganti dengan yang baru, diserahkan ke penyidik, adalah membantu, bahkan diakui oleh Polres sendiri bahwa itu membantu penyidikan, bukan menghalang-halangi," tegasnya.

Baca Juga: Cerita Afung saat Diminta AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Dia juga menuturkan, setelah diserahkan sejak tanggal 10 Juli 2022, DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik.

Sehingga, tegas Radhitya, pada tanggal 13 Juli 2022  saat Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman menonton dan berniat merusak rekaman tersebut, sudah tidak ada peran dari Irfan Widyanto.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU