> >

Kamaruddin Ungkap Peretas HP Keluarga Brigadir J Diduga Anggota Polisi Berpangkat Irjen

Hukum | 3 November 2022, 05:22 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sosok pelaku peretasan telepon seluler atau ponsel milik keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kamaruddin menyebut, peretasan ponsel yang dialami keluarga Brigadir J diduga  dilakukan oleh perwira polisi berpangkat inspektur jenderal (Irjen).

Baca Juga: Saat Majelis Hakim Tolak Ricky Rizal Minta Maaf Langsung ke Orang Tua Brigadir J Sebelum Sidang

Dalam menjalankan aksinya, kata Kamaruddin, jenderal polisi bintang dua itu menggunakan seperangkat alat milik Bareskrim Polri.

Demikian hal itu disampaikan Kamaruddin ketika ditanya jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

"Hambatan yang saya alami pertama komunikasi," kata Kamaruddin ketika menjawab pertanyaan jaksa mengenai hambatan-hambatannya selama mendampingi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Karena alat komunikasi keluarga Brigadir J telah diretas atau dikacaukan oleh seorang diduga Irjen Pol U yang diduga menggunakan alat-alat yang dimiliki oleh Bareskrim Polri."

Baca Juga: Jawab Maaf Kuat Ma'ruf, Ibu Brigadir J: Jangan Hanya di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri

Kamaruddin menjelaskan  temuannya mengenai hal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh intelijen yang menjadi mitranya.

"Setiap kali saya ingin berkomunikasi dengan ayah dan ibunda Brigadir J, termasuk kepada kaka dan adik alamarhum, hp mereka tidak bisa menerima maupun keluar atau mengirim pesan," ujar Kamaruddin.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU