> >

Keterangan Susi ART Sambo Berubah-ubah, Hakim Diminta Ingatkan Saksi tentang Ancaman Pidana

Hukum | 31 Oktober 2022, 18:35 WIB
Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyebut hakim harus memberi tahu saksi tentang ancaman hukuman pidana jika memberikan keterangan palsu dalam kesaksian di persidangan. Hal itu diungkapkan setelah Susi, ART Ferdy Sambo, memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam sidang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Senin (31/10/2022), saksi Susi yang juga ART Ferdy Sambo, memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Hakim pun diminta mengingatkan saksi tentang ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin.

“Makanya hakim itu diwajibkan oleh KUHAP, berdasarkan Pasal 174 untuk memperingatkan pada yang bersangkutan, ‘Kalau Saudara memberikan keterangan palsu, seperti tidak benar seperti faktanya, Saudara diancam hukuman.’ Itu kewajiban hakim,” kata Aan.

“Jika itu tidak dilakukan oleh hakim, di pasal 174, maka Pasal 242 (Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu) tidak bisa dilakukan, yang tujuh tahun tadi,” lanjutnya.

Baca Juga: Keluarga dan Kekasih Brigadir Yosua Akan Hadir di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Aan menegaskan, sebelum seorang saksi bisa dijadikan terdakwa dalam kasus kesaksian palsu, hakim harus memperingatkan soal itu terlebih dahulu.

“Jadi ada semacam prosedural bagi yang bersangkutan untuk bisa didudukkan sebagai terdakwa keterangan palsu, yaitu hakim harus memperingatkan dahulu.”

“Saya lihat dalam proses ini hakim sudah memperingatkan, saksi harus hati-hati benar,” tambahnya.

Dalam dialog itu, Aan juga menjelaskan bahwa ada dua pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kesaksian palsu seseorang di pengadilan.

Pasal 242, kata dia, mengatur soal materiilnya, yang mengancam seseorang yang memberikan kesaksian palsu setelah disumpah, dan keterangannya mempunyai akibat hukum.

“Dalam hal seperti inilah maka diancam 7 tahun penjara.”

Meski demikian, lanjut dia, asas praduga tak bersalah tetap harus ditegakkan.

“Makanya tadi hakim juga melihat hal itu, sehingga harus teliti, mau dikonfrontir dengan yang lain.”

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Susi memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Majelis hakim pada kasus itu pun memerintahkan agar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, dipisahkan dari saksi lain.

Perintah majelis hakim tersebut disampaikan untuk mengetahui sejauh mana Susi berbohong dalam menyampaikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Eliezer, Sempat Lihat Senjata Sambo Jatuh Dari Mobil

“Setelah sidang ini, saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Nanti kita akan kroscek dengan saksi yang lain, sejauh mana dia berbohong.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU