Keterangan Susi ART Sambo Berubah-ubah, Hakim Diminta Ingatkan Saksi tentang Ancaman Pidana
Hukum | 31 Oktober 2022, 18:35 WIBPasal 242, kata dia, mengatur soal materiilnya, yang mengancam seseorang yang memberikan kesaksian palsu setelah disumpah, dan keterangannya mempunyai akibat hukum.
“Dalam hal seperti inilah maka diancam 7 tahun penjara.”
Meski demikian, lanjut dia, asas praduga tak bersalah tetap harus ditegakkan.
“Makanya tadi hakim juga melihat hal itu, sehingga harus teliti, mau dikonfrontir dengan yang lain.”
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Susi memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Majelis hakim pada kasus itu pun memerintahkan agar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, dipisahkan dari saksi lain.
Perintah majelis hakim tersebut disampaikan untuk mengetahui sejauh mana Susi berbohong dalam menyampaikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Eliezer, Sempat Lihat Senjata Sambo Jatuh Dari Mobil
“Setelah sidang ini, saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Nanti kita akan kroscek dengan saksi yang lain, sejauh mana dia berbohong.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV