> >

Anggota Komisi IX DPR: BPOM Harus Tanggung Jawab Atas Peredaran Sirup Paracetamol

Politik | 20 Oktober 2022, 10:22 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari (Sumber: Dokumen pribadi)

JAKARTA, KOMPAS TV - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penggunaan sirup paracetamol yang diduga dapat menyebabkan gangguan ginjal pada anak.

Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengidentifikasi 15 dari 18 obat sirup yang masih mengandung etilen glikol.

Baca Juga: Panduan Lengkap BPOM Terkait Obat Sirop yang Aman, Waspada 2 Bahan Ini

Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai kejadian itu seharusnya tak perlu terjadi bila Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja secara baik dan benar. 

Sebab, itu salah satu fungsi BPOM melaksanakan pengawasan obat dan makanan sebelum dan selama beredar.

"Karena itu, BPOM harus memastikan semua obat yang beredar di masyarakat sudah aman, berkualitas, dan bermanfaat," kata Lucy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022). 

"Jadi, BPOM harus bertanggung jawab atas terjadi kasus obat sirup paracetamol yang berdampak pada kasus gagal ginjal pada anak-anak," ujarnya. 

Ia menyebut, kalau ada obat legal yang beredar tidak memenuhi standar tersebut, maka itu berkaitan langsung dengan tidak berjalannya fungsi pengawasan BPOM dengan baik.

 

Selain itu, BPOM juga yang mengeluarkan izin edar obat di Indonesia. Karena itu, kata dia, BPOM harus bertanggung jawab atas izin edar suatu obat yang telah dikeluarkannya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU