> >

Broadcaster Dimintai Penjelasan tentang Masalah Dokumen Jadwal Tanding Arema vs Persebaya

Peristiwa | 19 Oktober 2022, 21:10 WIB
Komisioner Komnas HAM Choriul Anam saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM Choriul Anam menyebut pihak penyiar (broadcaster) memberi keterangan yang berbeda dengan dokumen resmi yang telah dikonfirmasi PT. LIB mengenai latar belakang penjadwalan partai Arema vs Persebaya. Sepak mula laga ini yang berlangsung pada malam hari disorot karena terkait peristiwa tragis yang menewaskan 133 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober lalu.

Anam menyebut pihaknya mengantongi sebuah dokumen digital kerja sama antara PT. LIB dengan penyiar. Namun, ketika dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (19/10/2022), pihak penyiar memberi keterangan berlainan dari isi dokumen tersebut.

"Kami ngasih kesempatan pada broadcaster untuk menjelaskan rekam jejak digital yang diberikan kepada kami, yang sudah kami konfirmasi kepada PT. LIB, dan ternyata yang ini (keterangan penyiar) agak berbeda dengan keterangan yang kemarin disampaikan kepada kami," kata Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/10).

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Problem Struktural dan Mendasar di Balik Tragedi Kanjuruhan, Sorot PKS PSSI-Polri

Komnas HAM pun memberi waktu hingga akhir pekan ini kepada penyiar, yakni Indosiar, untuk memberi penjelasan soal latar belakang penjadwalan Arema vs Persebaya.

"Kenapa sangat penting? Antara keterangan dan dokumen yang diberikan kepada kami berbeda, dan ternyata dokumen yang diberikan kepada kami, kami konfirmasi ke PT. LIB, ternyata dokumen itu benar. Oleh karenanya kami kasih kesempatan untuk menjelaskan dokumen tersebut," kata Anam.

Ia menyebut waktu pertandingan adalah salah satu problem kunci dalam Tragedi Kanjuruhan. Kejelasan mengenai penentuan waktu pertandingan penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

"Ini salah satu pilar penting dalam melihat peristiwa kanjuruhan dan siapa yang bertanggung jawab," kata Anam.

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebut pertandingan Arema vs Persebaya tetap digelar malam hari karena adanya kontrak dengan penyiar. Apabila PT. LIB menggelar lada sore hari, pihak penyelenggara liga diduga akan didenda.

Akan tetapi, Komnas HAM membantah dugaan adanya denda itu usai memanggil perwakilan PT. LIB dan penyiar. Komnas HAM menyebut tidak ada ketentuan penalti dalam kontrak PT. LIB dengan penyiar.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU