Kompas TV nasional peristiwa

Komnas HAM: Ada Problem Struktural dan Mendasar di Balik Tragedi Kanjuruhan, Sorot PKS PSSI-Polri

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 19:24 WIB
komnas-ham-ada-problem-struktural-dan-mendasar-di-balik-tragedi-kanjuruhan-sorot-pks-pssi-polri
Komisioner Komnas HAM Choriul Anam saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM Choriul Anam menyorot masalah struktural yang membiarkan polisi membawa gas air mata ke Stadion Kanjuruhan, Malang dan memicu peristiwa tragis yang menewaskan 133 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Anam usai Komnas HAM memanggil perwakilan PT LIB, match commisioner Arema FC vs Persebaya Surabaya, perwakilan penyiar, dan Asops Polri, Rabu (19/10/2022).

Anam menyebut terdapat perjanjian kerja bersama (PKS) dalam pengamanan pertandingan antara PSSI dan polisi. Menurutnya, pihak PSSI-lah yang menginisiasi dibuatnya PKS.

Akan tetapi, PKS yang dijalin antara PSSI dan polisi masih memungkinkan perangkat-perangkat yang dilarang regulasi FIFA masuk ke stadion, termasuk soal penggunaan gas air mata.

Baca Juga: Polisi Periksa 3 Peran Tersangka di 30 Adegan dalam Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan

"Bagaimana PKS bisa terbentuk seperti itu? Apakah ada perdebatan alot? Ternyata nggak ada perdebatan," kata Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/10) yang dipantau pada program Breaking News di Kompas TV.

Lebih lanjut, Anam juga memaparkan hasil pemanggilan terhadap match commisioner Arema FC vs Persebaya Surabaya. Kata dia, match commisioner atau pengawas pertandingan (PP) telah berada di Malang dua hari sebelum kejadian.


 

Anam menyebut match commisioner tahu mengenai perlengkapan yang dibawa polisi untuk mengamankan pertandingan. Namun, tidak ada mekanisme pelaporan dan tidak ada penjelasan detail mengenai regulasi pengamanan pertandingan.

"Kenapa kok nggak dilaporkan? Dia (match commisioner) juga bingung, karena perangkatnya tidak ada untuk pelaporan. Jadi problemnya memang struktural dan mendasar," kata Anam.

Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan: 30 Adegan Diperagakan, Fokus Peran 3 Tersangka Anggota Polri



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x