> >

Alasan, Cara Cek, dan Syarat BSU Tahap 6 2022 yang Gagal Cair Pekan Ini

Sosial | 19 Oktober 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi penyaluran dana BSU 2022 sebesar Rp600.000. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Tahap 6 yang rencananya akan dicairkan mulai pekan ini per Senin (17/10/2022) belum bisa disalurkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan alasan BSU Tahap 6 2022 gagal dicairkan karena pihaknya belum menerima data pekerja penerima bantuan ini dari BPJAMSOSTEK.

"Belum kami terima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Anwar dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10).

Baca Juga: Pekan Depan, BSU bagi Penerima yang Tak Miliki Rekening Himbara Disalurkan lewat Kantor Pos

Penyaluran BSU baru bisa dilakukan jika Kemnaker telah menerima data pekerja yang memenuhi syarat oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi terlebih dulu oleh Kemnaker sebelum menyerahkannya pada pihak bank himbara dan PT Pos Indonesia.

BSU Tahap 6 2022 kapan akan dicairkan?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan pencairan BSU tahap 6 paling cepat akan diproses pada pekan depan.

Baca Juga: Kapan Status "Calon" dalam Pencairan BSU 2022 Berubah? Ini Penjelasan Kemnaker

"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Putri mengatakan anggaran penyaluran BSU sebesar Rp600.000 masih dalam proses penghitungan. PIhaknya menuturkan akan melakukan upaya untuk menambah anggaran penyaluran BSU di Kantor Pos.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU