> >

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Ini Sebabnya

Hukum | 18 Oktober 2022, 17:53 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang digugat oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono, Selasa (18/10/2022). (Sumber: Kompas.com/REZA AGUSTIAN )

Seperti diketahui, Bambang saat ini sedang ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. 

"Untuk penggugat kami terima (surat kuasa), untuk syarat-syarat harus dilengkapi," ujar hakim.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin (31/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, gugatan Bambang Tri Mulyono terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. 

Dalam gugatannya, Bambang mengajukan tiga petitum. Pertama, meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Pada petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sementara, dalam petitum ketiga, Bambang ingin agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Teman Semasa Kuliah di UGM, Bahas dan Bareng-Bareng Tertawakan Isu Ijazah Palsu

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU